Jakarta, aktual.com – Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute (TII) Arfianto Purbolaksono mengingatkan kandidat calon presiden agar memperhatikan aspirasi pemilih muda sebagai kelompok pemilih terbesar dalam Pemilu 2024 demi memperoleh dukungan suara.

“Jika diproyeksikan, persentase pemilih muda kurang lebih akan sebanyak 60 persen dari total pemilih Pemilu 2024. Para kandidat yang akan berlaga di pemilu mendatang, termasuk kandidat calon presiden, seharusnya melihat aspirasi anak-anak muda,” kata Arfianto, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (30/3).

Ia mencontohkan salah satu aspirasi yang dimiliki pemilih muda di Tanah Air saat ini adalah Indonesia yang seharusnya dapat memanfaatkan momentum berkiprah secara global dengan menyelenggarakan sekaligus berlaga di Piala Dunia U-20.

Menurut dia, kalangan pemilih muda berharap Tim Nasional (Timnas) Indonesia dapat berlaga di Piala Dunia U-20.

“Patut diperhatikan bahwa gelaran Piala Dunia U-20 merupakan hajatan Indonesia. Ada harapan banyak pihak, terutama dari kalangan pemilih muda yang gandrung akan olahraga sepak bola dan memiliki mimpi Timnas Indonesia berlaga di Piala Dunia U-20,” ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Arfianto, keputusan pembatalan Indonesia sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 oleh FIFA dari adanya penolakan keikutsertaan Timnas Israel di Piala Dunia U-20 oleh sejumlah pihak, termasuk Gubernur Bali I Wayan Koster dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengundang kekecewaan pemilih muda.

Dengan demikian, ia pun menilai hal tersebut dapat menjadi disinsentif atau mengurangi pertumbuhan elektoral bagi Ganjar sebagai kandidat calon presiden, terutama dari pemilih muda.

“Hal tersebut terlihat dari ekspresi kekecewaan yang terekam di dunia maya pascakeputusan FIFA yang mengungkapkan kekecewaannya di akun media sosial Ganjar Pranowo,” ujar Arfianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Rizky Zulkarnain