Jakarta, Aktual.co — Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) mendesak Menteri Ketanagakerjaan, Hanif Dakiri, agar segera mencabut peraturan ketenagakerjaan tentang system kerja kontrak dan outsourcing yang diatur dalam Permen No.19 Tahun 2012. Hal ini karena Permen tersebut telah menjadi celah hukum bagi Asosisasi Transportasi Kereta Api Indonesia (ATKAINDO) untuk melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing terhadap pekerja kereta api yang bekerja pada posisi penting dalam jalur transportasi perkeretaapian.
Ketua umum SPKAJ bet Faedatul Muslim mengatakan, pada 2013, pengawasan Kemenakertans telah mengeluarkan nota hasil pemeriksaan yang menetapkan bahwa jenis pekerjaan pengawalan kereta api, petugas loket, portir/tapping, dan announcer atau petugas informasi adalah jenis pekerjaan inti bisnis yang tidak dapat dialih dayakan. Namun akibat Permen ini perusahaan yang ada di bawah ATKAINDO diantaranya PT.KAI (Perusahaan Kereta Api Indonesia), PT. KCJ (Kereta Api Commuter Jabodetabek) dan PT Raillink kembali menetapkan empat pekerjaan tersebut sebagai pekerjaan penunjang/bukan inti bisnis produksi.
“Kemarin pemerintah mengumumkan akan menaikkan tiket (tarif) kereta api. Tapi pemerintah tidak pernah memperhatikan nasib pekerja kereta api yang berstatus kontrak dan Outsourcing. Seharusnya pemerintah juga memerintahkan ATKAINDO untuk mengangkat kami menjadi pekerja tetap,” ucap Abet dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (27/3).
Ia menerangkan, hampir ribuan pekerja di luar staff perusahaan kereta api jabodetabek adalah pekerja kontrak dan outsourcing, dan puluhan ribu pekerja kereta api di Indonesia mengalami hal yang sama.
Bahkan, lanjutnya, data ILO tahun 2013 hampir 65% pekerja di indonesia berstatus tidak tetap, meliputi: kontrak kerja pendek, percobaan magang, harian lepas, serta borongan. Artinya ada sekitar 27,55 juta jiwa rakyat indonesia bekerja sebagai pekerja/buruh kontrak dan outsourcing.
“Pemerintah memang tidak pernah serius menyelesaikan persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya.
Sekitar ratusan massa aksi dari SPKAJ, pada hari ini (26/3) mendatangi gedung kementerian ketenagakerjaan untuk meminta kejelasan atas permasalahan ini. Mereka menuntut agar menteri ketenagakerjaan membatalkan Permen No.19 Tahun 2012 dan menindak tegas para pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum.
Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa PT.KAI adalah salah satu perusahaan BUMN yang dipanggil oleh komisi IX DPR RI terkait penggunaan tenaga kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai dengan ketentuan undang undang ketenagakerjaan.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka
















