Jakarta, Aktual.com – Korlantas Polri telah memberlakukan tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol sejak 1 April 2022. Pelaksanaan ETLE jalan tol ini merupakan kerja sama Korlantas Polri dengan PT Jasa Marga.
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menerangkan, ada dua pelanggaran yang diincar dalam pemberlakuan tilang elektronik di jalan tol. Pelanggaran pertama ada melebihi batas kecepatan maksimal dan pelanggaran kedua adalah kendaraan dengan muatan berlebih atau over dimension over loading (ODOL).
Adapun terkait batas kecepatan kendaraan di jalan tol ini tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol, yakni 60-100 km/jam.
Sedangkan untuk jalan tol dalam kota, kecepatan minimalnya 60 km/jam sampai batas maksimal 80 km/jam. Lalu untuk jalan tol luar kota, batas kecepatan kendaraan yakni 100 km/jam.
“Jadi kalau mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi, akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan, Rabu (6/4).
Bagi kendaraan yang melanggar batas kecepatan, akan dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 287 ayat 5. Disebutkan bahwa denda maksimalnya Rp 500.000 atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
Sebagai informasi, saat ini sudah ada lima speed camera yang tersebar di Jawa Timur hingga Jakarta. Sementara untuk WIM sudah ada di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol.
Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini. Kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.
Artikel ini ditulis oleh:
Nurman Abdul Rahman