Jakarta, Aktual.com – Ditlantas Polda Metro Jaya telah mulai memberlakukan sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak berhasil lolos uji emisi pada Jumat (1/9).
Sebelum penerapan tilang, Ditlantas Polda Metro bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah melakukan upaya sosialisasi kepada para pengendara dalam beberapa hari sebelumnya.
Menurut Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, tindakan ini merupakan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, dengan tujuan menegakkan hukum terkait uji emisi.
“Penerapan hukuman tilang ini sesuai dengan Pasal 285 dan Pasal 286 dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkap Doni Hermawan.
Dalam kerangka hukum ini, pengendara sepeda motor yang melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu, sementara pengendara mobil akan dikenakan denda sebesar Rp500 ribu.
Doni menjelaskan bahwa dalam pelaksanaannya, polisi akan secara acak memeriksa kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.
Namun, pemeriksaan ini penting untuk memastikan kendaraan tersebut memenuhi standar emisi yang telah ditetapkan.
“Kendaraan harus diuji terlebih dahulu untuk menentukan apakah layak atau tidak, oleh karena itu, kita perlu mengetahui hasil uji emisi sebelum dapat menerapkan pasal atau tilang,” tambahnya.
Meskipun kendaraan telah menjalani uji emisi sebelumnya, Doni mengungkapkan bahwa pemeriksaan akan tetap dilakukan untuk memastikan kendaraan tersebut tetap layak jalan.
“Semua ini didasarkan pada hasil uji emisi yang menentukan apakah kendaraan tersebut layak jalan atau tidak. Dasar dan tindakan tilang kami berdasarkan pada hasil uji emisi yang dihasilkan,” lanjut Doni.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan emisi lingkungan dan memastikan kendaraan yang beredar di jalan raya memenuhi standar yang ditetapkan demi menjaga kualitas udara dan lingkungan yang lebih baik.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah