Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Tim 10 DPD, Andi Muhammad Iqbal Parewangi, mengatakan tim masih mendalami pandangan hukum dalam kasus Irman Gusman, dengan mengundang Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Kesimpulan pertama, karena banyak hal yang perlu didalami maka harus pendalaman dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian akan diundang kembali,” kata Andi di Ruang Rapat Pimpinan DPD, Jakarta, Kamis (29/9).
Dia mengatakan, pandangan tim khususnya terkait korupsi, dalam satu rangkaian mengkaji namun bukan mengintervensi proses hukum yang berjalan.
Menurut dia, ada empat prinsip yang dipegang teguh tim yaitu independen, objektif, komprehensif dan zero tolerance.
“Mengkaji secara komprehensif termasuk tata niaga gula dan hukum,” ujarnya.
Iqbal menjelaskan, dengan tetap tidak mengabaikan azaz praduga tidak bersalah maka harus tetap menghormati hukum yang berjalan, termasuk di KPK.
Tim 10, sambungnya, tidak akan mengintervensi proses hukum secara objektif dan independen serta proses hukum di penegak hukum dan pengacara yang bersangkutan.
“Apabila kita punya kesabaran lakukan kajian sambil hormati proses hukum, banyak hikmah yang dipetik minimal kita tidak ikut-ikut menebar fitnah,” katanya.
Dia menegaskan, terkait kasus korupsi, posisi Tim 10 jelas yaitu zero tolerance karena perbuatan itu salah, siapapun orang dan jabatannya.
Sementara, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, M. Rum, yang hadir di acara itu, mengatakan, kasus yang sedang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tidak ada kaitannya dengan Irman Gusman.
Menurut dia, kasus yang ditangani Kejati Sumbar adalah peredaran gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Kasus IG kami tidak tahu namun ada oknum kami yang sedang ditangani KPK, maka kami beri kesempatan seluas-luasnya (KPK menelusuri keterlibatan oknum Kejaksaan),” ujarnya.
(ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara