Jakarta, Aktual.com – Tim advokasi Novel Baswedan meminta agar hakim tidak larut dalam sandiwara hukum dua terdakwa penyerang penyidik KPK tersebut.

“Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut majelis hakim tidak larut dalam sandiwara hukum ini dan harus melihat fakta sebenarnya yang menimpa Novel Baswedan,” kata anggota tim advokasi Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara menuntut satu tahun penjara terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, selaku dua terdakwa penyerang penyidik KPK Novel Baswedan karena dinilai terbukti melakukan penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka-luka berat.

Keduanya dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tuntutan ini tidak hanya sangat rendah, akan tetapi juga memalukan serta tidak berpihak pada korban kejahatan, terlebih ini adalah serangan brutal kepada penyidik KPK yang telah terlibat banyak dalam upaya pemberantasan korupsi. Alih-alih dapat mengungkapkan fakta sebenarnya, justru penuntutan tidak bisa lepas dari kepentingan elit mafia korupsi dan kekerasan,” ujar Kurnia.

Menurut Kurnia, sejak awal, Tim Advokasi Novel Baswedan mengemukakan bahwa terdapat banyak kejanggalan dalam persidangan.

Pertama, dakwaan jaksa seakan berupaya untuk menafikan fakta kejadian yang sebenarnya, sebab jaksa hanya mendakwa terdakwa dengan Pasal 351 dan Pasal 355 KUHP terkait dengan penganiayaan.

“Padahal kejadian yang menimpa Novel dapat berpotensi untuk menimbulkan akibat buruk, yakni meninggal dunia sehingga Jaksa harus mendakwa dengan menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,” ucap Kurnia.

Kedua, saksi-saksi yang dianggap penting tidak dihadirkan oleh jaksa di persidangan. Setidaknya terdapat tiga orang saksi yang semestinya dapat dihadirkan di persidangan untuk menjelaskan duduk perkara sebenarnya. Ketiganya juga diketahui sudah pernah diperiksa oleh penyidik Polri, Komnas HAM, serta Tim Pencari Fakta bentukan Kepolisian.

“Namun, jaksa seakan hanya menganggap kesaksian mereka tidak memiliki nilai penting dalam perkara ini. Padahal esensi hukum pidana itu adalah untuk menggali kebenaran materiil, sehingga langkah jaksa justru terlihat ingin menutupi fakta kejadian sebenarnya,” kata Kurnia.

Ketiga, peran penuntut umum terlihat seperti pembela para terdakwa karena tuntutan rendah yang diberikan kepada dua terdakwa.

“Tak hanya itu, saat persidangan dengan agenda pemeriksaan Novel pun jaksa seakan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang menyudutkan penyidik KPK ini. Semestinya jaksa sebagai representasi negara dan juga korban dapat melihat kejadian ini lebih utuh, bukan justru membuat perkara ini semakin keruh dan bisa berdampak sangat bahaya bagi petugas-petugas yang berupaya mengungkap korupsi ke depan,” ujar Kurnia.

Persidangan tersebut, menurut tim advokasi, bukan untuk keadilan, tetapi sebaliknya, hukum digunakan untuk melindungi pelaku dengan memberi hukuman “ala kadarnya”, menutup keterlibatan aktor intelektual, mengabaikan fakta perencanaan pembunuhan yang sistematis, dan memberi bantuan hukum dari Polri kepada pelaku.

Padahal jelas menurut Pasal 13 ayat 2 Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2003 menyatakan bahwa pendampingan hukum baru dapat dilakukan bilamana tindakan yang dituduhkan berkaitan dengan kepentingan tugas.

“Kami meminta Presiden Joko Widodo untuk membuka tabir sandiwara hukum ini dengan membentuk Tim Pencari Fakta Independen dan Komisi Kejaksaan mesti menindaklanjuti temuan ini dengan memeriksa jaksa penuntut umum dalam perkara penyerangan terhadap Novel Baswedan,” kata  Kurnia, menegaskan.

Dalam surat tuntutan disebutkan kedua terdakwa, yaitu Ronny Bugis bersama-sama dengan Rahmat Kadi Mahulette, tidak suka atau membenci Novel Baswedan karena dianggap telah mengkhianati dan melawan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

“Seperti kacang lupa pada kulitnya, karena Novel ditugaskan di KPK, padahal dibesarkan di institusi Polri, sok hebat, terkenal dan kebal hukum, sehingga menimbulkan niat terdakwa untuk memberikan pelajaran kepada Novel dengan cara membuat Novel luka berat,” ucap jaksa Ahmad Patoni.

Ronny dan Rahmat diketahui adalah polisi aktif dari Satuan Gegana Korps Brimob Kelapa Dua, Depok.

 

Antara

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin