Ilustrasi Nelayan

Jakarta, Aktual.com-Tanggal 15 Mei 2017 Polres Kepulauan Seribu, jakarta telah melimpahkan berkas ketiga nelayan pulau pari yakni Mustaghfirin alias Boby, Bahrudin alias Edo, dan Mastono alias Baok ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Ketiga Nelayan tersebut diduga telah melakukan pungli di Pantai perawan Pulau Pari. Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari terkejut dengan pelimpahan berkas yang dilakukan oleh Polres Kepulauan Seribu, sebelumnya TIM Advokasi Selamatkan Pulau Pari telah mengirimkan surat permohonan gelar perkara ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

“Kami telah mengirimkan surat permohonan untuk dilakukan gelar perkara, kami ingin memperlihatkan didepan polisi dan jaksa bahwa tidak ada perbuatan pidana yang dilakukan oleh ketiga nelayan, kami berkesimpulan kasus ini dipaksakan oleh pihak kepolisian. Sehingga sudah seharusnya dilakukan penghentian perkara terhadap perkara ini,” ujar Matthew pengacara publik LBH Jakarta, di Jakarta kepada Media melalui rilis, Kamis (18/5).

Sebelumnya kata dia, Sabtu 11 Maret 2017 lalu ketiga nelayan asal Pulau Pari tersebut ditangkap Polres Kepulauan Seribu. lantaran dituduh telah melakukan pungli dengan membebankan biaya sebesar Rp 5000 kepada para wisatawan yang ingin masuk ke Wilayah pantai pasir perawan.

“Kami tim hukum sudah melakukan pengecekan dilapangan, Pantai perawan ini merupakan wilayah kelola bersama nelayan. Nelayan-nelayan Pulau Pari bersama-sama membuka Pantai Perawan sebagai tempat wisata,” kata dia.

Sebagai upaya untuk menjaga Pantai Perawan tetap bersih kata dia seluruh warga sepakat membebankan kepada para wisatawan yang berkunjung dikenakan biaya Rp 5000 namun apabila ada wisatawan yang tidak ingin membayar warga tetap mempersilahkan mereka masuk dan tidak memaksa.

Uang tersebut sambung dia lalu dikumpulkan dan tidak untuk kepentingan pribadi. Uang tersebut dikelola bersama untuk membayar petugas kebersihan, membayar listrik penerangan, membangun sarana dan prasarana pantai, membangun tempat ibadah dan menyantuni anak yatim.

“Karenanya kami menilai ada kekeliruan dan pemaksaaan penerapan hukum dalam kasus ini’ sebut Tigor Hutapea (Pengacara Publik KNTI)

Pada kesempatan yang sama Pengacara Eknas Walhi . Ujar Ronald Siahaan menyatakan “Kami juga menolak penahanan yang dilakukan terhadap ketiga nelayan ini oleh kejaksaan. Kemarin kami mendatangi kejaksaan meminta penangguhan penahanan. Kami tidak sepakat dengan tindakan Jaksa menahan ketiga nelayan ini. Di tingkat kepolisian ketiga nelayan ini mendapatkan penangguhan penahanan, mereka secara rutin melakukan wajib lapor tidak mengulangi perbuatannya. Namun Jaksa secara paksa menahan ketiga nelayan ini, kami harap jaksa dapat mengabulkan penangguhan penahanan yang kami ajukan. Kami berani menjamin ketiga nelayan tidak akan melarikan diri sebab mereka warga yang baik,”.

Dengan pertimbangan diatas Tim Advokasi Selamatkan Pulau Pari, menyampaikan pendapat :

Pertama, Agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menerima penangguhan penahanan terhadap ketiga nelayan Pulau Pari :

Kedua, agar Kejaksaan Negeri Jakarta Utara kembali meneliti berkas yang ada dan berhati-hati dalam menerapkan hukum dalam kriminalisasi nelayan Pulau Pari.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs