Tanjungpinang, aktual.com – Tim ahli cagar budaya bersama petugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu menyelamatkan nisan peninggalan Belanda yang sejak beberapa tahun lalu dijadikan sebagai penutup tangki septik.
“Pengangkatan (nisan) dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar artefak tidak pecah dan rusak,” kata Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Indramayu Dedy S Musashi di Indramayu, Minggu (15/9), mengenai upaya menyelamatkan nisan itu.
Ia menjelaskan, nisan marmer dari kuburan Belanda yang ada di kompleks Gedung Eks Asisten Residen Indramayu (Asrama Penganjang) di Desa Penganjang, Kecamatan Sindang, tersebut berukuran 120 cm x 80 cm x 8 cm dan tulisannya masih bisa dibaca meski beberapa bagiannya sudah rusak.
“Nisan masa kolonial tersebut bertuliskan nama Martinus Azon Cornelis Jacometti. Di atas batu tersebut tercantum tanggal lahir 23 Desember 1860 dan meninggal Juni 1916,” ujarnya.
Pelaksana Tugas Kepala Seksi Permuseuman dan Kepurbakalaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Indramayu Suparto Agustinus mengatakan bahwa pengangkatan nisan yang dijadikan sebagai penutup tangki septik itu merupakan bagian dari upaya perlindungan benda cagar budaya.
Perlindungan benda cagar budaya, ia melanjutkan, penting untuk pendidikan kesejahteraan serta kegiatan pariwisata.
“Dengan batu nisan Belanda itu kita bisa bercerita bahwa Asrama Penganjang itu dahulunya adalah perkantoran Asisten Residen Pemerintahan Kolonial Belanda di Indramayu,” katanya.
Dedy menjelaskan pula bahwa kompleks Asrama Penganjang memiliki banyak benda cagar budaya peninggalan masa penjajahan Belanda, di antaranya Gedong Duwur, bekas kantor KNIL, dan deretan rumah yang menjadi asrama KNIL saat agresi militer Belanda.
Di kompleks tersebut menurut dia, juga ada kerkhof atau permakaman yang dulu mencakup sekitar 50 makam namun kini tersisa tujuh makam yang kondisinya tidak terawat. Selain itu ada bekas penjara zaman Belanda.
“Semua yang ada di sini dilindungi oleh UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya ditambah SK Bupati Indramayu Nomor 432.1/Kep.93.4-Disbudpar/2018 tentang penetapan inventarisir benda, struktur bangunan, dan atau situs cagar budaya,” demikian Dedy S Musashi.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin