Jakarta, Aktual.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam konteks penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk periode tahun 2020-2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kapusenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (6/12).
Ketut mengungkapkan bahwa pada tanggal 5 Desember 2023, telah dilakukan pemeriksaan terhadap dua saksi, yaitu HP yang menjabat sebagai Ketua Tim Auditor AKN III BPK RI dan IA yang bertindak sebagai Auditor AKN III BPK RI.
“Adapun kedua saksi diperiksa untuk tersangka AQ dan tersangka NPWH alias EH,” ucap Ketut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menerima pengembalian dana sebesar 2.640.000 USD atau setara dengan Rp40 miliar dari Achsanul Qosasi, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ, sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar,” kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (21/11).
Ketut menyatakan bahwa dana tersebut berasal dari usaha untuk mempengaruhi audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo.
“Tim Penyidik memastikan penyerahan uang tersebut tidak menghentikan penanganan perkara yang saat ini dilakukan oleh Kejaksaan Agung,” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih