Pekalongan, Aktual.com – Tim gabungan terdiri atas Bea Cukai, Satuan Politik Pamong Praja dan Polres Pekalongan, Jawa Tengah, melalui operasi selama dua hari terakhir menyita 3.040 batang rokok tanpa dilengkapi cukai.
Kepala Sub Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Pekalongan Shodikin di Pekalongan, Rabu (18/1) mengatakan bahwa batang rokok ilegal tersebut segera dimusnahkan setelah mendapatkan izin dari kantor lelang.
“Bagi penjual rokok tanpa cukai ini akan diberikan pembinaan agar tidak menjual lagi rokok ilegal,” katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Kantor Satuan Politik dan Pamong Praja Kota Pekalongan, Nur Sobah mengatakan temuan ribuan batang rokok ilegal ini setelah tim gabungan menyusuri sejumlah toko dan kios di sekitar Pasar Banyurip dan warung di perkampungan.
Di Pasar Banyurip, kata dia, petugas tim gabungan tidak menemukan para pedagang yang menjual rokok tanpa cukai. “Akan tetapi, saat kami menyusuri warung di perkampungan, tim menemukan rokok tanpa cukai. Semua rokok tanpa cukai itu kami sita untuk dimusnahkan.”
Ribuan batang rokok yang tanpa dilengkapi cukai ini telah diserahkan pada Bea Cukai karena lembaga itu yang memiliki kewenangan penyitaan. “Sesuai tupoksi, kami hanya melakukan monitoring di tempat penjualan rokok. Saat ada temuan, rokok ilegal itu diserahkan ke Bea Cukai.”
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Wisnu