Jakarta, Aktual.co — Tim gabungan dari Sub Detasemen Polisi Militer, Polsek Rangkasbitung dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak melakukan razia tempat kos-kosan, dan mengamankan enam pasangan tanpa surat nikah.
“Semua pasangan itu dibebaskan kembali setelah menandatangani pernyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” kata Kapolsek Kota Rangkasbitung Aiptu Hari di Lebak, Senin (25/5).
Dia mengatakan, razia yang digelar tim gabungan itu, selain mengamankan enam pasangan juga belasan pemuda. Menurut dia, kos-kosan di Kota Rangkasbitung rawan dijadikan tempat prostitusi dan peredaran narkoba.
Sebelumnya, petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Banten mengamankan sebanyak 11 orang diduga terlibat peredaran narkoba. Karena itu, pihaknya terus mengoptimalkan razia gabungan ke sejumlah kos-kosan di Kabupaten Lebak.
“Kami berharap razia ini dapat mencegah prostitusi dan peredaran narkoba,” katanya.
Dia juga mengatakan, selama ini lokasi yang dilakukan razia itu berdasarkan laporan masyarakat adanya rumah yang dijadikan tempat kos dan kontrakan sering digunakan untuk praktik prostitusi dan peredaran narkoba.
Karena itu, pihaknya kini mengoptimalkan razia di kos-kosan dan kontrakan yang disinyalir dijadikan tempat mesum. “Kami minta warga melapor pada petugas jika ditemukan kos-kosan dijadikan tempat prostitusi maupun peredaran narkoba,” kata dia.
Dia menyebutkan, razia ini petugas gabungan menyisir ke sejumlah rumah kontrakan dan kos-kosan, diantaranya Kampung Salahaur, Kampung Babakan, Kelurahan Cijoro, Kampung Ciseke, Kampung Narimbang, Desa Jatimulya, Kampung Dukuh, Kampung Sentral, dan Kelurahan Rangkabitung Barat, Kabupaten Lebak.
“Kami berharap razia ini memberikan keamanan dan ketertiban bagi lingkungan masyarakat,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















