Sleman, Aktual.com – Aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman dan Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah berhasil menyita sebanyak 1.333 batang rokok ilegal saat melakukan penertiban di Sidoarum, Godean pada hari Rabu.

Pamadi dari Bea Cukai DIY mengungkapkan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menegakkan peraturan terkait cukai tembakau di Kabupaten Sleman.

Dalam aksi penertiban tersebut, turut serta juga unsur dari Kodim Sleman serta Polresta Sleman. Total 1.333 batang rokok yang tidak memiliki cukai berhasil ditemukan dan disita dari dua toko kelontong yang disasar.

Pamadi menjelaskan bahwa hasil temuan tersebut akan dikenai tindakan lebih lanjut, termasuk pemanggilan pemilik toko untuk pemeriksaan di kantor.

Dalam kasus ini, Bea Cukai DIY akan menerapkan denda sebesar tiga kali nilai cukai per bukti yang disita. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk menekan penjualan tembakau ilegal tanpa cukai.

Ia juga mengingatkan para pedagang agar tidak mencoba menjual produk tembakau ilegal tanpa cukai, karena langkah ini dapat berdampak pada proses produksi dan distribusi.

Pambudi, Kepala Seksi Penegakan Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang untuk memahami aturan mengenai barang kena cukai hasil tembakau ilegal.

Pihak berwenang juga mengimbau agar para pedagang di Sleman tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal demi mencegah masalah hukum di kemudian hari.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Firgi Erliansyah