Karawang, Aktual.com – Satuan dari Kimia Biologi dan Radio Aktif Gegana Mabes Polri, memeriksa tempat pembuangan karung limbah yang diduga terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun di Desa Tamansari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasatreskrim Polres Kabupaten Karawang AKP Maradona Armin Mappaseng di Karawang, Minggu (21/1), mengatakan lokasi pembuangan limbah itu berdekatan dengan Sungai Cibeet.
“Unit III Tipiter Satreskrim Polres Karawang mendampingi pemeriksaan yang dilakukan Satuan dari KBR (Kimia Biologi dan Radio Aktif) Gegana Mabes Polri pada Sabtu (20/1). Ada lima sampel yang dibawa dalam pemeriksaan itu,” katanya.
Lima sampel yang dibawa itu di antaranya satu buah karung limbah yang diduga terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3), dua kotak tanah serta dua jenis cairan.
Sesuai dengan pemeriksaan awal, dua jenis cairan yang dibawa dari lokasi kejadian itu ialah cairan yang terkandung hydrogen peroxide (30 persen) serta cairan yang terkandung trioctylamine.
“Semua sampel itu nantinya akan diperiksa melalui uji laboratorium, kemudian Tim KBR Gegana Mabes Polri akan melakukan penelitian terkait dengan temuan karung diduga terkontaminasi B3,” katanya.
Maradona mengatakan, pengambilan sampel itu dilakukan terkait dengan penangkapan truk fuso yang diduga membuang karung bekas yang terkontaminasi limbah B3 di wilayah Karawang.
Penangkapan truk fuso yang diduga membuang karung bekas yang terkontaminasi limbah B3 di Kampung Citaman, Desa Tamansari, Kecamatan Pangkalan, Karawang itu dilakukan pada Selasa (16/1).
“Petugas menyita lima unit truk fuso bermuatan limbah B3. Kasus itu sebelumnya telah dirilis di Polda Jabar,” kata dia.
Dikatakannya, karung-karung tersebut diduga berasal dari Palembang, diangkut dengan menggunakan kapal tongkang. Rencananya karung itu akan dibawa ke sebuah gudang milik PT LMP di Cikarang. Tapi karena gudang di Cikarang itu penuh, ada inisiatif untuk dibuang di Karawang.
“Dugaan sementara karung ini akan dicuci di Sungai Cibeet, dan kemudian dijual kembali. Padahal karung kimia ini tidak boleh diolah kembali, harus dimusnahkan,” katanya.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan, belum dilakukan penetapan tersangka sejak 78 ton karung diduga B3 tersebut ditemukan.
“Kami baru memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya adalah sopir dan kernet lalu ada juga pihak yang diduga mengarahkan untuk membuang limbah B3 ke Karawang,” katanya.
Sementara itu, pemeriksaan lokasi kejadian dan pengambilan sampel tidak hanya dilakukan oleh Satuan KBR Gegana Mabes Polri. Pada Jumat (19/1) sebelumnya, Tim Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri juga mengambil sampel karung limbah B3 tersebut.
Tim Puslabfor Mabes Polri itu mengambil delapan jenis sampel untuk kemudian diperiksa dan diuji laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tumpukan karung tersebut diduga bekas digunakan untuk bahan kimia coustic soda dan poly aluminium chlolid (PAC) sehingga diduga limbah B3.
Ant.
Artikel ini ditulis oleh: