Makasar, Aktual.co — Rekonstruksi yang dilakukan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), Minggu (17/5) terhadap kasus pemalsuan dokumen Kartu Keluarga (KK), yang disematkan kepada Abraham Samad (AS) dinilainya penuh keganjalan dan sarat pelanggaran hukum.
Adnan Buyung Azis, anggota tim advokasi AS di Makassar mengaku, telah menemukan pelanggaran hukum dalam proses rekonstruksi tersebut. Pasalnya dalam reka ulang perkara tidak menghadirkan para tersangka. “Ini hanya rekonstruksi keterangan saksi yang sengaja ingin menyudutkan AS sebagai tersangka,” ujar Adnan, Selasa (19/5).
Menurut Adnan, rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak Polda Sulselbar hanya skenario, dan upaya polisi untuk memaksakan berkas perkara AS agar dinyatakan lengkap sesuai petunjuk kejaksaan. (Baca juga: Sprindik Pimpinan KPK Keluar, Pakar: Semestinya Otomatis Ada Tersangka)
“Semestinya kalau polisi punya bukti kuat untuk menjerat AS, kenapa harus ada rekonstruksi lagi.”
Sebelumnya, pada Minggu (17/5) Polda Sulselbar melakukan gelar rekonstruksi kasus Abraham Samad. Rekonstruksi ini digelar oleh Polda Sulselbar di kantor Camat Panakkukang, Makassar. (Baca juga: Polri: Sprindik Abraham Samad Sudah Keluar)
Dalam rekonstruksi tersebut, awak media dilarang melakukan peliputan dan masuk ke dalam ruangan kantor kecamatan, yang menjadi tempat rekontruksi digelar. Polisi pun memasangi garis polisi di pintu masuk kantor. Rekonstruksi ini menghadirkan mantan camat Panakukang Makassar yang tak lain kakak kandung Abraham Samad, Imran Samad
Namun, dalam rekonstruksi ini, tersangka Abraham Samad dan Feriyani Liem tidak hadir di lokasi.Kedua tersangka tersebut diwakili oleh dua orang lainnya, yang telah dihadirkan oleh Polda Sulselbar dan berperan sebagai Abraham Samad dan Feriyani Liem. (Baca juga: Rekonstruksi Kasus Abraham Samad Berlangsung Tertutup)

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu