Pelalawan, Aktual.com – Tim Jaksa Eksekutor Pidana Umum dibantu oleh Tim Tangkap
Buron Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan eksekusi terhadap terpidana DL (42) dalam perkara tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, pada hari Kamis tanggal 15 September 2022 sekira jam 12.00 WIB di Kecamatan Kerumutan Kabupaten Pelalawan.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak.
Bahwa terpidana DL berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3847K/Pid.Sus/2021 tanggal 21 Desember 2021, yang amarnya menyatakan terdakwa DL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya.
Amar selanjutnya, menjatuhkan pidana
kepada terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan
pidana denda sejumlah Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan
apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1
(satu) bulan.
Eksekusi pada terpidana DL dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor yang terdiri dari Niki Junismero, S.H., M.H., selaku Kepala Seksi Pidana Umum, Rahmat Hidayat, S.H., Selaku Kasubsi Penuntutan pada Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pelalawan sedangkan Tim Tangkap Buron (Tabur) terdiri dari Senator Boris Panjaitan, S.H., selaku Kasubsi Ekmon dan PPS pada Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Setelah terpidana diamankan oleh Tim Jaksa Eksekutor dan Tim Tabur Kejaksaan
Negeri Pelalawan, selanjutnya Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Pelalawan yang
dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum bersama Tim Tabur Seksi Intelijen telah
melaksanakan putusan Mahkamah Agung tersebut dengan mengantarkan Terpidana DL ke Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebelumnya terpidana telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen
dengan hasil negatif Covid-19. Kegiatan eksekusi tersebut selesai dilaksanakan sekira pukul 16.00 WIB dalam keadaan aman dan terkendali.
Pangkalan Kerinci, 15 September 2022
A.n. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PELALAWAN
KEPALA SEKSI INTELIJEN KEJAKSAAN NEGERI
PELALAWAN FUSTHATHUL AMUL HUZNI, S.H.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman