Labuan Bajo, Aktual.com – Komplotan pencuri lintas provinsi berhasil dibekuk oleh tim Jatanras Komodo Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur di bawah pimpinan AIPTU Marianus Demon Hada, S.Sos., Rabu, (09/06/2021) sore sekitar pukul 16.00 Wita.
Pelaku tersebut melakukan aksi pencurian uang milik pedagang senilai Rp 30.000.000 di pasar Malawatar-Lembor, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, Minggu, (06/06/2021) pagi sekitar pukul 10.00 Wita.
Keduanya ialah RDB (35) alias Daeng Tinggi alias Daeng Rola (35), warga Manggar, Desa Lamaru, Kecamatan Balikpapan Timur, Kabupaten Kalimantan Timur, dan BDN (48) alias Daeng Nangka, warga Jalan Bulu Saraung, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan.
Mereka diamankan di dua tempat berbeda yakni, di Bandara Komodo Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dan di Maumere, Kabupaten Sikka. BDN (48) diamankan di ruang tunggu Bandara Komodo saat pelaku hendak melarikan diri ke Surabaya, Jawa Timur. BDN (48). Sementara RDB (35) melarikan diri menuju Kalimantan Timur melalui jalur laut.
Niat mereka dibatalkan setelah tim Jatanras Komodo berkoordinasi dengan Polres Sikka dan berhasil mengamankan RDB (35) dan istri serta 1 (satu) rekan lainnya. Selain kedua pelaku, juga diamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio yang diduga digunakan para pelaku menjalankan aksi kejahatan. Ada juga barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo Y12S warna biru yang dibeli dari hasil kejahatan. Uang Rp 500.000,- (hasil kejahatan). Satu buah ATM BNI dengan saldo Rp 3.400.000,- (uang hasil kejahatan). 1 (satu) buah ATM BRI warna biru dengan saldo Rp 1.094.835 (uang hasil kejahatan). 1 (satu) buah ATM BRI warna hitam dengan saldo Rp 5.064.882,- (uang hasil kejahatan).
Selanjutnya 2 (dua) lembar kertas rapid atas nama Rusli Daeng Beta dan Komaliah yang dibayar dari hasil kejahatan. 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio JT nomor polisi L 5938 XU (untuk melakukan tindakan kejahatan). 1 (satu) buah tas ransel kecil warna coklat milik korban, 1 (satu) lembar kertas tiket yang dibeli dari hasil kejahatan serta 1 (satu) buah gelang emas milik korban.
Kronologi Kejadian
Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K. Rabu (16/06/2021) siang menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/41/Vl/2021/Sektor Lembor tanggal 06 Juni 2021. Kedua pelaku melakukan aksi pencurian tas milik Siti Sarinah, pedagang Pasar Malawatar yang berisi uang senilai Rp 30.000.000,-, 1 (satu) buah gelang emas, 1 (satu) unit handphone dan 2 (dua) buah cincin emas.
“Modus yang digunakan pelaku dengan berpura–pura belanja guna mengalihkan perhatian korban,” jelas AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si.
Setelah berhasil mengambil tas korban, para pelaku langsung melarikan diri. Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Lembor, Polres Manggarai Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” tandasnya.
Kasus ini langsung dikembangkan, karena diduga para pelaku merupakan sindikat pencurian dengan pemberatan yang biasa beroperasi di wilayah Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, dan NTT.
Kata dia, 2 (dua) pencuri sudah merencanakan aksinya. RDB (35) mengajak istrinya, Komaliah (35), BDN (48) dan rekannya Dony (31) ke Labuan Bajo dengan alasan pesiar.
Tapi ternyata, di balik itu, RDB (35) dan BDN (48) sudah berniat melakukan pencurian di wilayah Flores, NTT.
Mereka memarkirkan mobil dan mencari ojek dengan tujuan mencuri tetapi karena tidak mendapat sepeda motor ojek, kedua pelaku berpura–pura membeli sepeda motor bekas yang ada di Malawatar, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Setelah tawar menawar dan sepakat harga Rp 8.000.000,-, RDB (35) beralasan ke pemilik sepeda motor tersebut bahwa ia mau mencoba sepeda motor tersebut.
Agar tidak dicurigai pemilik sepeda motor, BDN (48) menunggu di tempat penjual sepeda motor sambil bercerita mengelabui pemilik motor sambil menunggu RDB (35) kembali. RDB (35) mencoba sepeda motor tersebut dan menuju ke arah pasar.
Di Pasar Malawatar, RDB (35) melihat tas ransel warna coklat di salah satu lapak milik korban yang digantung di kayu dan keadaan pasar saat itu dalam kondisi ramai.
RDB (35) langsung ke lapak milik korban dan berpura–pura membeli buah semangka. RDB (35) menyuruh korban memotong buah semangka.
Di saat korban fokus memotong buah semangka, pelaku langsung mengambil tas milik korban dan langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor.
RDB (35) kembali ke tempat penjualan sepeda motor dan bertemu dengan BDN (48) lalu kedua pelaku menyampaikan kepada pemilik motor bahwa tidak jadi membeli sepeda motor.
Kedua pelaku dengan mobil kembali menjemput Dony (31) dan Komaliah (35) dan melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Mereka menginap di salah satu rumah kos di kota Labuan Bajo.
Hasil kejahatan itu mereka bagi dengan jumlah masing–masing BDN (48) Rp 9.000.000,- dan RDB (35) Rp 21.000.000,-.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku kini disangkakan pasal 362 KUHP junto pasal 56 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara.
“Mereka (pelaku) ini sudah spesialis. Datang ke Manggarai Barat hanya untuk mencuri. Maka dari itu kita imbau masyarakat untuk selalu berhati–hati dan waspada, agar terhindar dari tindakan kejahatan. Kita tidak boleh under estimate untuk keselamatan,” imbau alumnus Akpol angkatan 2000.
Saat ini Polres Manggarai Barat sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di Sulawesi Selatan untuk menjemput pelaku pencurian dan selanjutnya diproses.
“Sebagian akan diproses di Polres Manggarai Barat. Sebagian diproses di Sulawesi Selatan. Kita sudah konfirmasi petugas di sana, dan mereka akan datang jemput di sini,” tutupnya.
(Florianus Jefrinus Dain)
Artikel ini ditulis oleh:
Nusantara Network