Alkatiri menuturkan, unsur pidana dalam kasus Ahok itu sejatinya telah terpenuhi, termasuk unsur pidana pada pasal 156a KUHP. Namun, unsur itu malah diamputasi JPU.

“Saya pikir itu sudah ada kerja sama (JPU dan Ahok). Tapi hakim belum putuskan, dan diharapkan hakim bisa beri putusan yang adil dan tak memihak,” kata dia.

Bahkan Alkatiri menilai tuntutan JPU terhadap Ahok bak sebuah pledoi dari seorang penasehat hukum untuk kliennya. Menurut dia, tuntutan JPU justru akan membuat Ahok lolos dari jeratan hukum.

“Seharusnya tuntutan itu kan pembacaan kesalahan, tapi ini malah seolah-olah pledoi untuk Ahok. Jadi ini tidak benar,” ujar Alkatiri.

Laporan: Fadlan Syiam Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby