Kepada wartawan Yusril menyatakan, Penerapan Pasal 158 UU Pilkada di Aceh dinilai menyebabkan kliennya Muzakir Manaf-TA Khalid dirugikan, menurutnya di Aceh seharusnya berlaku pasal khusus yang mengatur pilkada di Aceh, yaitu pasal 74 UU Aceh, bukan pasal 158 UU Pilkada. Untuk itu, ia berencana akan mengajukan keberatan ke MK. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arya Sinulingga membenarkan Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara bagi pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin menghadapi Pemilu Presiden 2019.

“Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan ahli hukum. Hukum politik dan hukum negara juga. Banyak kasus sengketa politik yang dia tangani di MK dan Bawaslu, dan dia memenangkan kasus-kasus itu,” kata Arya Sinulingga, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin (5/11).

Arya Sinulingga mengatakan hal itu menjawab pertanyaan pers yang menanyakan soal kabar pakar hukum tata negara Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan Capres-Cawapres Joko Widodo-Ma’ruf Amin dalam menghadapi Pilpres 2019.

Menurut Arya, Yusril adalah figur profesional. Yusril Ihza Mahendra, kata dia, meskipun pakar hukum tata negara dan ketua umum partai politik, tapi dapat bersikap profesional saat menjalani profesi sebagai pengacara. “Yusril juga komit menerima tawaran sebagai pengacara pasangan Pak Jokowi dan Pak Ma’ruf tanpa bayaran,” katanya lagi.

Praktisi media ini menilai, Yusril Ihza Mahendra meskipun menduduki jabatan sebagai ketua umum partai politik, tapi dia pernah diminta menjadi ahli hukum oleh partai politik lainnya yakni Partai Golkar.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid