Jakarta, Aktual.com — Tim intelijen Kejaksaan Agung menangkap buronan korupsi pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro (PLTMH) di Malibu Utara, Sulsel pada 2009 atas nama Rahmat SR Sampetoding.

“Ditangkap pada Senin pukul 13.50 WIB di Jalan Rawa Simprug IX, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Senin (28/9).

Dia mengatakan, tersangka dari pihak swasta itu merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel.

Rahmat ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kajati Susel Nomor R-681/R.4/Fd.1/09/2015 tertanggal 2 September 2015 atas dugaan korupsi pembangunan PLTMH Malibu Utara tahun anggaran 2009.

“Selanjutnya tersangka akan diterbangkan ke Sulsel,” katanya.

Dalam pengamanan itu, kata dia, penyidik tidak mengalami kesulitan karena tersangka tidak melakukan perlawanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu