Banda Aceh, Aktual.co — Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe melakukan pengukuran hasil pekerjaan proyek Revitalisasi Taman Riyadhah Lhokseumawe sumber dana tahun 2014 senilai Rp1 miliar. Jaksa menurunkan tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Kamis (12/03).
Tim Kejaksaan Negeri Lhokseumawe dipimpin Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Yusnar Yusuf tiba di Taman Riyadhah sekitar pukul 09.30 WIB. Di lokasi itu sudah ada tim ahli dari Politeknik Negeri Lhokseumawe, Sekretaris Badan Lingkungan Hidup dan Kebersihan (BLHK) Lhokseumawe, Faisal, pihak rekanan dan konsultan pengawas proyek itu.
Saat bersamaan, salah seorang pekerja tengah membongkar konstruksi di bagian tengah taman. “Kita membongkar beton (taman bunga) ini sejak kemarin. Disuruh bongkar karena tanahnya amblas,” ujar pekerja itu.
Awalnya tim ahli mengukur pagar sebelah barat Taman Riyadhah, dilanjutkan pintu pagar besi, panjang pohon hiasan (daunnya terbuat dari plastik), jalan di tengah taman, dan dimensi lainnya.
“Ada yang kurang ya,” kata Yusnar memastikan hasil pengukuran oleh tim ahli. Tim ahli pun memastikan bahwa spesifikasi itu kurang daripada data dokumen yang dimiliki kejaksaan.
“Kali ini kita menurunkan tim ahli dari Politeknik. Semua dimensi diukur untuk mengetahui apakah hasil pekerjaan sudah sesuai atau tidak. Jadi nanti hasil di lapangan ini akan kita evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujarnya.
Ditemui terpisah, Faisal membenarkan pagu proyek Revitalisasi Taman Riyadhah itu Rp1 miliar. “Nilai kontraknya sekitar 980 juta lebih, saya tidak hafal angka pasti. Pekerjaan yang dilakukan rehab total taman, kecuali pagar,” kata Sekretaris BLHK ini.
“(Hasil pekerjaan proyek) ini masih tahap pemeliharaan sampai bulan Juni nanti. Uang sudah ditarik (oleh rekanan pelaksana) 90 persen, masih ada sisa 10 persen lagi karena masih pemeliharaan,” ujar Faisal.
Ditanya soal indikasi ada dimensi tertentu yang ukurannya tidak sesuai kontrak, Faisal  menyebutkan menurut pengakuan pelaksana sudah sesuai dengan spesifikasi. Namun, jika ada yang kurang, harus disesuiakan kembali.
“Yang dibongkar itu (konstruksi taman bunga) karena sudah amblas. Sebagian tembok itu patah saat dipotong pohon tempo hari. Jadi dibongkar untuk diperbaiki kembali,”pungkas Faisal.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian meminta Kejaksaan Negeri Lhokseumawe mengusut kasus tersebut. Pasalnya, proyek senilai Rp 1 M itu diduga tidak sesuai spesifikasi pada beberapa bagian bangunan. Bahkan, hasil rehab taman itu kurang indah dibanding sebelum direhab.

Artikel ini ditulis oleh: