Jakarta, Aktual.com — Tim Khusus Antibandit 308 Kepolisian Daerah Lampung menangkap sebanyak 48 orang bandit atau pelaku kejahatan yang beroperasi di wilayah hukum daerah ini, dalam kurun waktu satu minggu.
“Dalam ungkap kasus selama satu minggu ini, Tekab 308 berhasil menangkap 48 orang bandit, satu di antaranya meninggal dunia karena melawan saat akan ditangkap,” demikian kata Kapolda Lampung, Brigjen Edward Syah Pernong, di Bandarlampung, Minggu (8/11) malam.
Kapolda menyebutkan, 48 orang bandit tersebut berasal dari Polres Lampung Timur enam tersangka, Polres Lampung Utara 12 tersangka, Polres Metro lima tersangka, Polres Tanggamus lima tersangka, Polres Mesuji empat tersangka, Polresta Bandarlampung 15 tersangka dan satu orang meninggal dunia.
Ia menegaskan, para tersangka tersebut adalah pelaku sejumlah kasus yang menonjol di Provinsi Lampung, seperti pembegalan, perampokan, dan pencuri rumah kosong.
“Satu orang pelaku pencurian di rumah kosong meninggal dunia, karena saat penggerebekan melakukan perlawanan hingga dua orang anggota Tekab mengalami luka tusuk,” kata dia.
Dia menegaskan, langkah tegas seperti itu harus dilakukan karena telah membahayakan petugas, dan jika pelaku melarikan diri bisa berbahaya bagi masyarakat.
Kapolda Lampung itu menyebutkan pula, barang bukti yang berhasil dikumpulkan dari para tersangka, yakni senjata api empat buah, senjata tajam tujuh buah, laptop dua unit, tas hasil rampasan pelaku, dan kunci leter T.
“Tekab ini dalam satu minggu akan terus menunjukkan hasil kerjanya, untuk menekan kejahatan di Lampung,” kata dia lagi.
Tekab 308 ditegaskannya, harus terus berupaya untuk menunjukkan hasil yang positif bagi masyarakat, sehingga rasa aman benar-benar tercipta.
Petugas kepolisian pun harus bisa mengambil keputusan yang cepat, jangan sampai kejadian beberapa waktu lalu kembali terjadi.
“Utamakan keselamatan dalam setiap bertugas, dan harus cepat mengambil tindakan jika pelaku kejahatan melakukan perlawanan,” kata Kapolda Lampung itu lagi.
Artikel ini ditulis oleh: