Jakarta, Aktual.co — Tim kuasa hukum Komjen pol Budi Gunawan mengaku optimistis akan memenangkan gugatan kliennya terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam sidang praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Hal itu menyusul sidang putusan praperadilan yang akan berlangsung Senin (16/2) besok.

Demikian dikatakan Ketua Tim Kuasa Hukum Budi Gunawan, OC Kaligis, dalam jumpa pers, di kantornya, Jakarta Pusat, Minggu (15/2).

“Jika didasarkan pada hukum seharusnya permohonan kita dikabulkan. Kita yakin menangkan kalau secara hukum ya,” ucap Kaligis.

Dikatakan Kaligis, pihaknya yakin menang karena dalam persidangan Budi tersebut pihak tim kuasa hukum KPK tidak dapat menunjukkan bukti berupa sprindik dan juga laporan dari PPATK yang menunjukkan bahwa Budi memiliki rekening tidak wajar atau rekening gendut.

Menurut dia, jika hingga besok belum ada bukti-bukti itu, sambungnya, pengadilan seharusnya mengabulkan permohonan Budi.

“Mana katanya KPK mengedepankan transparansi. Kalau benar, tunjukkan itu laporan keuangan sama sprindiknya. Kita yakin ini pasti menang,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang
Eka