Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum VSIC mengingatkan bahwa lelang yang dilakukan BPPN tersebut adalah buah dari sebuah kebijakan politik yang dilakukan oleh pemerintah yang sah saat itu.
“Apakah ini artinya kejaksaan agung menyalahkan Presiden Republik Indonesia saat itu yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri,” kata Irfan, SH, salah satu anggota tim kuasa hukum .
Perlu diketahui, kasus Cessie BPPN berawal saat PT Adyaesta Ciptatama mengajukan kredit senilai Rp469 miliar untuk membangun perumahan seluas 1.200 hektare di Karawang, Jawa Barat ke bank BTN. (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia)
Saat krisis moneter, bank yang memberikan pinjaman itu termasuk program penyehatan BPPN. Waktu kasus itu terjadi pada era Megawati menjabat Presiden RI dan kepala BPPN 2002-2004 Syafruddin Tumenggung. Syafrudin Tumenggung sendiri sudah diperiksa sama Kejaksaan Agung.
Artikel ini ditulis oleh: