Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum VSIC menyayangkan Johny Wijaya yang juga Direktur Utama PT. ADYAESTA CIPTATAMA bebas berkeliaran. Padahal Johnny Wijaya yang telah melakukan penggelapan tanah SHGB 1.
“Jadi Johhny Wijaya ini mengelabui BPN Karawang dan menggelapkan tanah jaminan di SHGB 1,” kata Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC di Jakarta, Jum’at (21/8). (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia)
Irfan juga menegaskan seperti dikutip dalam surat pengaduan kepada Presiden, bahwa suka tidak suka, fakta adanya kriminalisasi, tidak dibayaranya utang oleh PT . ADYAESTA CIPTATAMA dan fakta adanya penggelapan SHGB No 1 membawa satu kesimpulan.
“Kesimpulannya yakni kriminalisasi ini berkaitan erat dengan penggelapan SHGB No 1 dan tidak dibayarnya utang PT . ADYAESTA CIPTATAMA,” ungkapnya.
Sebelumnya, Tim kuasa hukum Victoria Securities International Corporation mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Menurut Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC mengatakan kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003. (Baca: Haris Rusly Sebut Ada Konspirasi Dalam Kasus VSIC)
Perlu diketahui, melihat surat dari tim kuasa hukum VSIC, jelas sudah bukan PT Adistra Utama (AU) yang sejak awal di buat oleh Kejagung , seperti disampaikan VSIC melalui lawyer-nya yang benar PT Adyaesta Ciptatama yang memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.
Artikel ini ditulis oleh: