Kepala Kejaksaan Agung RI HM Prasetyo berbicara saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/6/2015). Kejaksaan Agung mendapatkan rapor buruk dalam Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) 2014. Komisi III membahas laporan yang diterbitkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi itu.

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum VSIC mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan (Abuse of Power) dari Jaksa Agung.

Irfan, SH salah satu tim kuasa hukum dalam surat pengaduan ke Presiden mengatakan perkara ini (cessie) adalah perkara yang dikategorikan oleh Kejaksaan Agung sebagai perkara korupsi.
“Maka tindakan penyalahgunaan kewenangan oleh Kejaksaan Agung adalah pelanggaran atas Pasal 23 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya di Jakarta, Jum’at (21/8). (Baca: Surat Ini Ungkap Kesalahan Kejagung Geledah Kantor Victoria Securities Indonesia)

Sebelumnya, Tim kuasa hukum Victoria Securities International Corporation mengirim surat kepada Presiden Joko Widodo perihal dugaan kriminalisasi yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Menurut Irfan, SH, salah satu tim kuasa hukum VSIC mengatakan kliennya adalah investor yang ditunjuk sebagai pemenang lelang atas Hak Tagih terhadap PT. ADYAESTA CIPTATAMA pada Lelang Program Penjualan Aset-Aset Kredit IV (selanjutnya disebut ‘Lelang PPAK IV’) yang diselenggarakan oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (‘BPPN”) pada tahun 2003. (Baca: Haris Rusly Sebut Ada Konspirasi Dalam Kasus VSIC)

Perlu diketahui, melihat surat dari tim kuasa hukum VSIC, jelas sudah bukan PT Adistra Utama (AU) yang sejak awal di buat oleh Kejagung , seperti disampaikan VSIC melalui lawyer-nya yang benar PT Adyaesta Ciptatama yang memiliki utang kepada BTN dengan jaminan lahan di Karawang, yang akhirnya dilelang oleh BPPN tahun 2003 yang dimenangkan oleh VSIC.

Artikel ini ditulis oleh: