“Jadi, hak politik warga tidak tersalurkan,” katanya. Hal ini akan menjadi perhatian serius timnya karena merupakan kerugian bagi pasangan Nur Supriyanto-Adhy Firdaus.
Formulir C6 yang merupakan undangan bagi pemilih untuk menyalurkan hak politiknya di TPS juga nampak tidak terdistribusi dengan baik di wilayah lainnya, sehingga banyak pemilih yang tidak mendapatkan undangan dan diharuskan menunggu pada jam terakhir jadwal pencoblosan.
Situasi tersebut terpantau di TPS 1 Perumahan Pondok Pekayon Indah, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan oleh pasangan suami istri Marco (39) dan Meiwa (39) yang datang cukup awal di TPS. Akan tetapi hanya Marco yang mendapatkan surat suara dan menyalurkan hak politiknya.
“Saya disuruh pulang dulu dan menunggu hingga pukul 12.00 WIB untuk memilih karena tidak mendapatkan undangan,” ujarnya.
Fotokopi kartu keluarga dan KTP elektronik yang dibawanya tidak bisa difasilitasi KPPS di TPS tersebut. “Padahal nama saya tercantum di DPT, tapi tetap tidak bisa. Sementara suami saya sudah menerima undangan sejak Minggu (24/6), saya yang serumah justru tidak mendapatkannya,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara