Sorong, Aktual.com – Dua kapal nelayan dan 49 nelayan asal Filipina, ditangkap oleh Kapal Patroli Pengawasan Perikanan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Wilayah Timur Indonesia, karena tidak memiliki surat izin.

Mualim Dua Kapal Patroli Pengawasan Perikanan Wilayah Timur Indonesia, Manuel Auparai mengatakan, kedua kapal pencuri ikan di perairan Indonesia tersebut ditemukan saat Kapal Patroli Pengawasan Perikanan melakukan patroli di laut Pasifik, berdekatan dengan wilayah perairan Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat, pada Rabu (8/12).

Dia mengatakan, saat ditemukan kedua kapal tersebut tidak menggunakan bendera merah putih dan saat diperiksa ternyata para nelayan berasal dari Filipina.

Ketika diperiksa, kata dia, kedua kapal itu tidak dapat menunjukkan surat izin penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia, sehingga langsung digiring ke pelabuhan Kota Sorong guna proses lebih lanjut.

Kedua kapal dan 49 nelayan Filipina tersebut, katanya, akan diserahkan kepada Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong pada Jumat (11/12).

“Kami pihak kapal hanya melakukan penangkapan sedangkan yang melakukan pemeriksaan guna proses hukum lebih lanjut adalah kewenangan Satuan Kerja Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kota Sorong,” ujarnya di Pelabuhan Kota Sorong, Kamis (10/12).

Artikel ini ditulis oleh: