Jakarta, Aktual.co — Komite Majelis Umum PBB menyerukan Dewan Keamanan PBB untuk mempertimbangkan agar Korea Utara diajukan ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) atas tuduhan kejahatan kemanusiaan.
Keputusan itu dibuat setelah laporan Komisi Penyelidikan PBB bulan Februari, merinci penyiksaan luas di Korea Utara, termasuk di penjara, penganiayaan sistematis, kelaparan, dan pembunuhan.
Resolusi itu disetujui Komisi Ketiga PBB, terkait dengan yang disebut penyalahgunaan kebijakan kepemimpinan Korut. Selain itu, menyerukan Dewan Keamanan PBB mempertimbangkan sanksi-sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab.
Para diplomat mengatakan bahwa sekutu Korut, Tiongkok, kemungkinan menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB untuk menghentikan setiap usaha mengajukan Korut ke ICC.
Tiongkok dan Rusia mendukung satu perubahan resolusi tersebut bersama Kuba, yang menggagalkan keputusan dan mencabut seruan mengajukan Korut ke ICC.
Artikel ini ditulis oleh: