Jakarta, Aktual.com – KPUD DKI Jakarta meminta kepada setiap tim pemenangan pasangan calon Gubernur DKI mendaftarkan akun media sosial (Medsos) yang akan digunakan pada massa kampanye.
Namun tidak ada batasan, tim pemenangan bebas mendaftarkan jumlah akun Medsosnya tersebut ke KPUD DKI Jakarta.
“Akun boleh atas nama pasangan calon, partai buat akun khusus, semua harus didaftarkan,” kata Ketua KPU DKI, Sumarno saat rapat pleno di kantornya, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10).
“Tidak ada pembatasan jumlah. Yang penting daftarkan semua agar biar jelas mana yang resmi, mana yang tidak resmi,” sambung dia.
Kewajiban pendaftaran akun dimaksudkan agar KPUD dapat melacak pemilik atau penggunanya apakah resmi atau bukan. Ini untuk meminimalisir penggunaan konten negatif dalam kampanye, misalnya penghasutan dan penggunaan isu sara.
“Kalau ada resmi yang menjadi penanggung jawab konten kampanye dan juga obyek hukum bisa diawasi. Itu gunanya akun didaftarkan secara resmi. Nantinya akan diumumkan ke masyarakat akun-akun resmi tersebut,” tandasnya. (M Fadlan Syiam Butho)
Artikel ini ditulis oleh: