Jakarta, Aktual.com – Tim penyelidik khusus PBB menyatakan militer Myanmar telah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan massal terhadap Muslim Rohingya.
Dalam laporan yang dipublikasikan Senin (27/8), Tim Pencari Fakta Internasional Independen PBB mengatakan komandan serta lima jenderal Myanmar harus diadili karena telah memerintahkan kejahatan luar biasa.
Beberapa nama yang termasuk di dalamnya adalah panglima tertinggi militer Myanmar Jenderal Min Aung Hlaing dan Brigadir Jenderal (Brigjen) Aung Aung.
“Tindakan kriminalitas yang terjadi di Rakhine dan mekanismenya serupa dengan yang dilakukan untuk melakukan genosida,” papar laporan tersebut, seperti dilansir Reuters, Selasa (28/8).
Tim pencari fakta ini diketuai oleh Marzuki Darusman, mantan Jaksa Agung Indonesia.
PBB mendefinisikan genosida sebagai suatu aksi yang bertujuan menghancurkan suatu bangsa, etnis, ras, atau kelompok agama secara sebagian atau keseluruhan. Penggunaan kata ini jarang terjadi di hukum internasional tapi telah dipakai dalam sejumlah konflik lain seperti Bosnia, Sudan, dan perang terhadap komunitas Yazidi di Irak serta Suriah.
Pemerintah Myanmar, yang dipimpin oleh Aung San Suu Kyi, disebut telah memungkinkan berkembangnya ujaran kebencian, penghancuran dokumen, serta gagal melindungi kelompok minoritas dari kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Provinsi Rakhine, Kachin, serta Shan.
Pemerintah Myanmar pun diklaim turut berkontribusi terhadap kejahatan-kejahatan tersebut.
Adapun Suu Kyi, yang menjadi simbol perdamaian dan perlawanan rakyat Myanmar melawan rezim sebelumnya, juga dinilai berdiam diri.
“Suu Kyi belum menggunakan posisinya sebagai kepala pemerintahan de facto maupun otoritas moralnya untuk menghentikan atau mencegah sejumlah peristiwa yang terjadi maupun mencari alternatif lain untuk melindungi warga sipil,” jelas laporan tersebut.
Aksi Suu Kyi ini pun membuatnya dikecam dunia internasional dan banyak pihak yang meminta Nobel Perdamaian yang diberikan kepadanya ditarik kembali.
Meski tidak bisa menjadi presiden karena terhalang konstitusi, Suu Kyi diyakini menjadi pemegang kekuasaan serta pemutus kebijakan utama Myanmar. Sekarang dia menjabat sebagai penasihat utama pemerintah.
Adapun bagian akhir laporan itu menyampaikan bahwa ada informasi yang cukup untuk memulai penyelidikan dan persidangan atas sejumlah pejabat senior di rantai perintah militer Myanmar.
“Dengan demikian, pengadilan yang kompeten bisa digelar untuk menentukan tanggung jawab mereka atas genosida yang terjadi di Rakhine,” terang laporan itu.
Terkait hal ini, Min Aung Hlaing dan Aung Aung belum dapat dihubungi. Sementara itu, Juru Bicara Militer Myanmar Mayor Jenderal (Mayjen) Tun Tun Nyi mengaku belum bisa memberikan komentar.
Pemerintah Myanmar juga belum memberikan komentar atas laporan tersebut. Adapun Juru Bicara Suu Kyi, Zaw Htay, masih belum bisa dihubungi.
Sekitar setahun lalu, tentara pemerintah melakukan penyerangan ke Rakhine sebagai respons atas serangan dari Arakan Rohingya Salvation Army (ARSA) terhadap 30 pos polisi dan tentara Myanmar.
Penyerangan tentara tidak berhenti di situ. Setidaknya 700.000 warga Rohingya telah melarikan diri dari Myanmar dan mengungsi di sejumlah negara Asia, terutama Bangladesh.
Artikel ini ditulis oleh: