Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah
Ketua MUI Ma'aruf Amin hadir untuk bersaksi untuk Gubernur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama Dalam sidang Lanjutan Kasus Dugaan Penistaan Agama di Auditorium Kementrian Pertanian, Jakarta, Selasa, 31 Januari 2016. Sidang lanjutan yang ke delapan ini diagendakan mendengarkan keterangana saksi salah satunya ketua MUI, Ma'aruf Amin dan anggota KPUD DKI Jakarta Dahlia. Pool/Sindo/Irsa Triansyah

Surabaya, Aktual.com – Ketua DPD Himpunan Advokad dan Pengacara Indonesia Jawa Timur, Sunarno Edi Wibowo, mengatakan sikap kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang melecehkan Ketua Umum MUI Kiyai Ma’ruf Amin, bisa merusak citra advokad.

“Seharusnya seorang pengacara tidak diperkenankan memojokkan seorang saksi. Saksi itu bukan terdakwa, apalagi saksi itu adalah seorang ulama muslim. Kesaksian beliau juga disumpah,” kata Sunarno saat dihubungi aktual.com di Surabaya, Jatim, Kamis (2/2).

Sunarno menegaskan, seorang kuasa hukum wajib mendengarkan apa yang dikatakan oleh saksi. Terlepas benar atau tidak, semua ada aturannya.

Dari kasus Ahok dan kuasa hukumnya yang terkesan menyudutkan ulama di persidangan Ahok ke-8, jelas membuat citra pengacara menjadi jatuh.

“Ahok atau kuasa hukumnya, jika dia melecehkan saksi, apalagi ulama, itu sangat tidak etis. Seperti Ahok yang menyebut ketua MUI sudah tua, itu tidak boleh. Saksi tidak boleh dihujat. Kalau kuasa hukumnya juga ikut-ikutan mengolok, itu ada kode etiknya.” tutupnya.

Seperti diketahui, Ahok dan kuasa hukumnya sempat melecehkan saksi dari Ketua MUI, yang juga ulama Nahdlatul Ulama (NU) Kiyai Ma’ruf Amin. Mereka menyebut seorang ulama memberikan kesaksian palsu.
Laporan: Ahmad H Budiawan

Artikel ini ditulis oleh: