Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ikhsan Abdullah menyebut kelakuan tim pengacara terdakwa kasus penodaan agama, Ahok sangat tak memiliki etika ketika memperlakukan saksi KH Maruf Amin di persidangan Ahok, Selasa lalu.
Bahkan, tim pengacara Ahok itu sampai ada aksi intimidasi dan mau melaporkan ke pihak kepolisian. Apalagi justu Kiai Maruf diperlakukan sebagai terdakwa.
“Mereka sangat menyudutkan kiai dan dianggap telah bicara bohong. Sikap ini telah memicu kemarahan santri di seluruh Indonesia,” ujar Ikhsan di cara Polemik Ngeri-Ngeri Sadap di Jakarta, Sabtu (4/2).
Kondisi tersebut, kata dia, membuat perwakilan MUI di seluruh Indonesia yang sebanyak 33 itu mendapat laporan kemarahan para santri.
“Gara-gara persidangan yang liar itu, dan tim pengacara yang tak ada etika, tak aneh warga Nahdliyin ini marah. Dan jutaan santri protes keras itu,” kata dia.
Apalagi data yang disodorkan tim Ahok itu tak jelas bersumber dari mana. Namun ketika dijawab tidak tiga kali, justru malah diancam.
“Ini sangat disayangkan dan kami kecam,” ungkap dia.
(Laporan: Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka