Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini rutin melakukan pemeriksaan terhadap para saksi bagi Setya Novanto (SN) tersangka korupsi e-KTP, karena berkas kasus Ketua DPR RI tersebut sudah nyaris rampung yakni sekitar 70 persen. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Tim kuasa hukum Setya Novanto yang dipimpin oleh Ketut Mulya Arsana, menyampaikan keberatannya atas pengajuan penundaan sidang dari pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang perdana praperadilan Setnov, Hakim Tunggal Kusno membacakan surat dari KPK yang berisi penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Setya Novanto hingga tiga pekan ke depan dengan alasan masih mempersiapkan bukti dan administrasi lainnya.

Berdasarkan surat resmi tanggapan terhadap permohonan penundaan dari KPK yang berisi tujuh poin tersebut, pihak kuasa hukum Setya Novanto mengajukan keberatan. Surat ini dibacakan oleh ketua tim kuasa hukum, Ketut Mulya Arsana.

“Terima kasih yang mulia, sehubungan dengan surat permintaan penundaan dari termohon KPK untuk jangka waktu yang sangat lama tiga minggu, maka izinkan kami untuk menyampaikan tanggapan tertulis. Karena hal ini sudah kami perkirakan,” ujar Ketut di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (30/11).

Pada poin pertama, Ketut menyampaikan bahwa berdasarkan pasal 77-83 KUHAP termasuk khusus hukum acaranya diatur dalam 82 KUHAP huruf J yaitu pemeriksaan tersebut dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya.

“Dengan demikian perkara permohonan ini demi hukum dan HAM klien kami. Kami mohon pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan jangka waktu pemeriksaan cepat tujuh hari tersebut,” jelas Ketut.

Poin kedua Ketut mengungkapkan bahwa berdasarkan asas peradilan cepat sederhana dan biaya ringan. Ketut meminta hakim mempertimbangkan pengunduran waktu tiga pekan oleh KPK sangat bertentangan dengan asas peradilan.

Sementara poin ketiga, pihak kuasa hukum Setya Novanto melihat bahwa dalam pemberitaan terakhir di media massa KPK telah berniat untuk mempercepat pelimpahan pemberkasan pokok perkara ke pengadilan Tipikor.

“Sehingga penundaan waktu yang diajukan termohon terkesan adanya unsur kesengajaan menunda dan menghambat pemeriksaan proses pra peradilan yang sedang diajukan pemohon. Hal tersebut jelas termohon telah melakukan itikad tidak baik dan telah melakukan ketidakadilan prosedur terhadap pemohon,” jelas Ketut.

Poin selanjutnya, Ketut mengatakan bahwa alasan KPK yang ingin mempersiapkan bukti sangat tidak masuk akal. Hal ini dikarenakan status tersangka yang diberikan kepada Setnov sendiri telah ditetapkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

Sementara poin kelima, Ketut menyitir bahwa proses praperadilan dibatasi pasal 82 huruf b KUHAP yang menyatakan bahwa satu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri sedangkan permintaan pra peradilan belum selesai, maka permintaan KPK tersebut gugur.

Poin keenam, kuasa hukum menyoroti bahwa kuasa hukum yang dimiliki oleh KPK sangat banyak lebih dari 10 orang.

“Sehingga meminta untuk mengundur jadwal sidang pra peradilan ini jelas merupakan tindakan yang sangat mengada-ngada dan tidak beralasan,” tegas Ketut.

Poin terakhir adalah mengenai permintaan KPK untuk menunda dianggap telah mencederai proses hukum yang sedang diajukan pemohon. Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk bagi dunia peradilan apabila permintaan termohon dikabulkan hakim.

“Berdasarkan atas hal tersebut diatas kami mohon yang mulia untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Dan jika yang mulia berpendapat lain mohon penundaan persidangan tidak lebih tiga hari terhitung mulai hari ini,” tutup Ketut.

Sebagai informasi, Hakim Tunggal Kusno akhirnya menunda sidang praperadilan hingga 7 Desember 2017, atau sepekan setelah sidang perdana ini.

 

Teuku Wildan

Artikel ini ditulis oleh:

Teuku Wildan