Jakarta, Aktual.com – Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Saiful Akbar, menyebut konsorsium Perum PNRI, Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera, sebetulnya tak mampu mengerjakan proyek e-KTP.
“Jadi, yang saya dengar dari rapat (penilai lelang), tiga konsorsium belum mempu untuk menunjukan proses integrasinya,” kata Saiful dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta (13/4).
Saiful yang merupakan tim penilai lelang proyek e-KTP menjelaskan, yang dimaksud proses integrasi ialah antara key management service dengan hardware security module. Kata dia, jika keduanya tidak terintegrasi e-KTP tidak akan berfungsi.
Namun yang terjadi, meski kedua sistem itu tak terintegrasi, proses pengerjaan proyek e-KTP tetap berjalan hingga tahap pengujian sistem keamanan.
“Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby