Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Dosen Institut Teknologi Bandung (ITB), Saiful Akbar, menyebut konsorsium Perum PNRI, Astra Graphia, dan Murakabi Sejahtera, sebetulnya tak mampu mengerjakan proyek e-KTP.

“Jadi, yang saya dengar dari rapat (penilai lelang), tiga konsorsium belum mempu untuk menunjukan proses integrasinya,” kata Saiful dalam persidangan kasus e-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jakarta (13/4).

Saiful yang merupakan tim penilai lelang proyek e-KTP menjelaskan, yang dimaksud proses integrasi ialah antara key management service dengan hardware security module. Kata dia, jika keduanya tidak terintegrasi e-KTP tidak akan berfungsi.

Namun yang terjadi, meski kedua sistem itu tak terintegrasi, proses pengerjaan proyek e-KTP tetap berjalan hingga tahap pengujian sistem keamanan.

“Yang jelas proyek itu dipaksakan, untuk melanjutkan ke proses Proof of Concept (POC) atau pengujian sistem keamanan,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby