Prabumulih, Aktual.Com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih Kembali Melakukan Penggeledahan Di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih. Senin (22/8).
Beberapa Barang Bukti Maupun Berkas Berkas Terkait Dugaan Korupsi Di Bawaslu Saat Ini Masih Dalam Penyelidikan Tin Kajari Prabumulih Terhadap Kasus Dana Hibah Tahun 2017 Dan 2018 Dengan Nilai Anggaran Sebesar 5,7 Milyar Rupiah.
Sebanyak 10 Saksi Di Periksa Guna Terkait Dugaan Penyelewengan Kasus Dana Hibah Dua Tahun Berturut-Turut Yang Dilakukan Di Bawaslu Kota Prabumulih.
Setelah Sebelumnya Menggeledah Kantor Dinas Kesehatan Prabumulih Kini Kembali Kejaksaan Prabumulih Kembali Menggeledah Kantor Bawaslu Kota Prabumulih.
Tim Penyidik Yang Dipimpin Kasi Intel Kejaksaan Negeri Prabumulih Anjasra Karya Serta Kasi Pidsus M Arsyad Bersama Tim Lainnya Langsung Menuju Kantor Atas Bawaslu Prabumulih Untuk Melakukan Penggeledahan Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Tahun 2017 Dan 2018.
Tampak Ketua Bawaslu Herman Zulaidi Dan Komisioner Bawaslu Kota Prabumulih Sudah Berada Di Tempat Untuk Menerima Tim Penyidik Kajari Prabumulih.
Setelah Diberitakan Sebelumnya Tim Kajari Prabumulih Sudah Memastikan Akan Ada Tersangka Setelah Dilakukan Pemerikasaan Dari Beberapa Saksi Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah.
Dari Hasil Penggeledahan Tim Penyidik Kajari Prabumulih Berhasil Menemukan Dan Menyita Beberapa Dokumen Dan 15 Cap Stempel Yang Diduga Palsu Di Kantor Bawaslu Prabumulih.
Selain Telah Dilakukan Pemanggilan Dari Beberapa Saksi Pihaknya Telah Melakukan Perhitungan Kerugian Negara Yang Ditimbulkan.
Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih Roy Riady Melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya Menyampaikan Jika Penanganan Kasus Dana Hibah Tahun 2017 Dan 2018 Ini Dinaikkan Statusnya Sejak Kamis 7 Juli 2022.
Selanjutnya Penanganan Kasus Dana Hibah Ini Juga Menjadi Salah Satu Fokus Prioritas Untuk Diselesaikan Tahun 2022 Ini Karena Adanya Dugaan Penyimpangan Dana Dalam Kasus Dengan Nilai Yang Cukup Besar.
Tim Penyidik Kajari Prabumulih Saat Ini
Sedang Berusaha Melengkapi Pemberkasan Pihaknya Akan Langsung Melakukan Penetapan Tersangka Terkait Anggaran Sebesar 5,7 Milyar Rupiah.(Sam)
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah