Jakarta, Aktual.com – Rapat tim perumus RUU Tindak Pidana Terorisme dengan pemerintah akhirnya memutuskan dua rumusan alternatif soal definisi terorisme akan dibawa dalam rapat kerja antara Panja DPR dengan Menteri Hukum dan HAM pada Kamis (24/5).
“Jadi kita sepakati dua alternatif (definisi terorisme) kita bawa ke rapat kerja dengan menteri hukum dan HAM,” kata pimpinan sidang rapat Panja Tim perumus RUU Tindak Pidana Terorisme Supiadin Aries Saputra di Senayan Jakarta, Rabu (23/5).
Rapat tim perumus dengan pihak pemerintah membicarakan soal definisi terorisme yang berjalan alot. Sebelumnya pemerintah telah mengajukan rumusan soal definisi terorisme tersebut.
Namun akhirnya berkembang atas usulan partai-partai sehingga muncul dua alternatif definisi terorisme.
Alternatif I berbunyi —Terorisme adalah tindak pidana yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan teror atau rasa takut yang meluas, yang dapat menimbulkan korban massal, dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran obyek-obyek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid