Sementara alternatif II rumusannya sama alternatif I hanya dengan tambahan frasa…
………—- dengan motif idiologi, politik dan gangguan keamanan—.
Wakil pemerintah kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa awalnya pemerintah mengusulkan alternatif I namun dengan perkembangan tim perumus muncullah alternatif I.
“Kami pemerintah menginginkan kedua alternatif itu dibawa ke rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM,” kata Enny.
Atas perdebatan tersebut Tim perumus akhirnya memutuskan kedua alternatif definisi terorisme tersebut untuk dibawa ke rapat kerja dengan Menkumdan HAM.
“Jadi sepakat kita bawa ke rapat kerja dengan Menkumdan HAM. Jadi dua alternatif ini kita lanjut bawa ke tim sinkronisasi sore ini setelah skorsing,” kata pimpinan sidang Supiadin.
Revisi RUU Tindak pidana terorisme ditargetkan akan disetujui pada rapat paripurna DPR RI Jumat (25/5).
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid