Hal itu karena melakukan pelanggaran izin tinggal seperti bekerja tidak sesuai dengan ketentuan dan melebihi batas waktu izin tinggal (overstay).

Melalui pengawasan Tim Pora secara ketat diharapkan ke depan tidak ada lagi WNA yang masuk dan beraktivitas di wilayah Kota Palembang dan daerah lainnya tidak sesuai dengan UU Keimigarsian.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Palembang Raja Ulul Azmi SW mengatakan, sejak Januari hingga September 2018 telah mendeportasi enam WNA karena melanggar izin tinggal.

“Hingga September ini ada empat warga negara China dan dua warga negara Malaysia melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dikenakan sanksi administrasi berupa deportasi,” ujarnya.

Menurut dia, guna mencegah terjadi penyalahgunaan izin tinggal dan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA), petugas Wasdakim akan melakukan pengawasan terhadap orang asing di enam wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Palembang meliputi Kota Palembang dan Prabumulih.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid