Selain itu, serta Kabupaten Musi Banyuasin, Banyuasin, Ogan Ilir, dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Pengawasan WNA dilakukan di sejumlah tempat yang menjadi pusat kegiatan orang asing, perusahaan yang biasa mempekerjakan orang asing serta pintu-pintu masuk yang biasa digunakan untuk masuk ke daerah ini seperti bandara dan pelabuhan.
Pengawasan terhadap orang asing, selain dilakukan oleh petugas Wasdakim, pihaknya juga berupaya melakukan pengawasan bersama jajaran isntansi pemerintah daerah, aparat kepolisian dan TNI yang tergabung dalam Tim Pora yang dibentuk di setiap kabupaten/kota.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid