Jakarta, Aktual.com – Subdit Reserse Mobile (Resmob) Polda Metro Jaya berhasil meringkus komplotan pemeras dan penggelapan uang. Ada seorang perempuan berinisial TS alias T serta tiga orang temannya, SH alias E, ES alias E dan AS alias A.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP, Budi Hermanto menjelaskan kronologi kasusnya. Bermula ketika korban, yang tak disebutkan inisialnya, meminjam uang kepada tersangka TS senilai Rp200 juta. Jaminannya satu unit mobil merk Vrenglar warna hitam nomor polisi B 258 PP.

Transasi peminjaman ini dilakukan di daerah Jakarta Timur dengan seorang saksi VIA.

Saat bertransaksi tersangkan TS alias T bersama tersangka AS alias A menyerahkan uang sebesar Rp200 juta dengan potongan di muka sebesar 12 persen yaitu 24 juta dengan maksud sebagai bunga selama 2 bulan kedepan.

“Sebelum jatuh tempo korban ingin menebus mobil tersebut, namun tidak terlaksana karena harus membayar senilai Rp275 juta dan harus melalui transfer dan jika tidak dilakukan, pelaku mengancam tidak mengembalikan mobilnya,” ungkap Budi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Minggu (27/11).

Kemudian, lanjut Budi, diketahui mobil milik korban tersebut diserahkan kepada tersangka D selaku pemilik dana oleh tersangka TSI melalui tersangka SH, terasangka dan AS.

“Adapun harga gadai yang di sepakati antara tersangka TSI kepada tersangka D melalui tersangka SH, ES dan tersangka AS adalah Rp280 juta yang dipotong dimuka oleh tersangka SH , tersangka ES dan tersangka AS sebesar Rp26 juta dan diterima oleh tersangka TS sebesar Rp254 juta,” terangnya.

Aparat kepolisian menangkap tersangka perempuan pada Senin (21/11), sedangkan 3 tersangka laki-laki pada Rabu (23/11). Dengan mengamankan barang bukti satu unit mobil merk Wrenglar, fotocopy kwitansi serta Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK).

Hingga kini pihak kepolisian masih menggali para saksi-saksi untuk melacak keberadaan pelaku berinisial S yang masih dalam pengejaran.

Sementara pelaku yang sudah ditangkap akan dikenakan pasal sangkaan, yakni Pasal 368 dan 372 KUHP tentang Tindakan Pidana Pemerasan dan Penggelapan.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid