Jakarta, Aktual.co —   Komite Reformasi Tata Kelola Migas (RTKM) mengkaji penghapusan sistem pengembalian biaya operasi atau “cost recovery” sebagai bagian dari pembenahan bisnis hulu migas. Anggota Komite Djoko Siswanto usai rapat Komite di Jakarta, Rabu (10/12), mengatakan pihaknya menilai skema bagi hasil (production sharing contract/PSC) dengan sistem “cost recovery” berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara.

“Kami kaji agar skema PSC diubah menjadi ‘royalty and tax’,” katanya.

Menurut dia, dengan skema “royalty and tax”, setiap produksi migas yang dihasilkan langsung dibagi ke negara dan kontraktor dengan porsi yang disepakati sebelumnya.

“Tidak ada ‘cost recovery’. Selanjutnya, ketika badan usaha mendapat profit, maka dikenakan pajak, sehingga namanya ‘royalty and tax’,” katanya.

Secara sederhana, lanjutnya, mekanisme “royalty and tax” adalah pada masa eksplorasi kontraktor mendapat sejumlah insentif seperti pembebasan semua pajak. Lalu, setelah mulai produksi hingga titik impas investasi (break event point/BEP), negara mendapat bagian minimal misalkan 10 persen.

“Setelah BEP, bagian negara minimal 51 persen dan bisa meningkat hingga 80 persen kalau produksi mengalami kenaikan dan harga minyak melambung,” ujarnya.

Besaran royalti dan waktu BEP tersebut dituangkan dalam kontrak. Dengan skema “royalty and tax”, maka negara cukup mengawasi volume produksi migas dan tidak perlu mengontrol biaya operasinya.

“Artinya, biaya operasi menjadi sepenuhnya tanggungan kontraktor dan tidak ada mekanisme dikembalikan lagi atau ‘cost recovery’,” katanya.

Dengan “royalty and tax”, tambahnya, kontraktor tidak perlu melalui proses rencana kerja dan anggaran (work program and budget/WP&B) dan persetujuan belanja (approval for expenditure/AFE), sehingga produksi bisa lebih cepat.

“Proses menjadi lebih cepat. Kontraktor senang. Negara juga untung,” katanya.

Menurut dia, negara bakal mendapat tambahan penerimaan dari produksi dan pajak. Sementara, kontraktor, dengan proses lebih cepat, akan menekan biaya, produksi bisa lebih cepat, serta pendapatan juga lebih besar.

“Kontraktor pastinya senang dengan sistem yang menguntungkan,” ujarnya.

Menurut dia, Komite sudah bertemu dan membicarakan skema baru tersebut dengan sejumlah kontraktor seperti Chevron dan perusahaan asal Norwegia. “Mereka akan memberikan data kepada kita,” katanya.

Ia juga menambahkan, selama ini, biaya operasi migas juga ditanggung kontraktor, sehingga tidak masalah.

“Kontraktor akan efisien dengan sendirinya. Tidak mungkin perusahaan me-‘mark up’ pengeluarannya sendiri,” katanya.

Djoko mengatakan, Komite akan menyelaraskan pemakaian skema “royalty and tax” tersebut ke dalam UU Migas yang baru.

“Tugas kami adalah mempercepat revisi UU Migas. Semua itu nanti dituangkan di dalam revisi UU Migas,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka