Jakarta, Aktual.co — Tim penertiban gabungan Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat (Sumbar), berhasil menciduk empat pasangan tanpa memiliki surat nikah di penginapan kawasan Danau Maninjau, Kecamatan Tanjung Raya, Kamis (1/1).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Agam Danil Defo mengatakan, ke empat pasangan itu yakni IS (37) dengan pasangan ST (37) keduanya warga Pasaman Barat, Ar (50) warga Agam berpasangan denga NA (40) warga Bukittinggi tak memiliki surat nikah.
Kemudian, DY (21) berpasangan dengan DR (19) keduanya warga Pasaman Barat dan HD (23) berpasangan dengan IC (20) keduanya warga Pasaman Barat.
“Keempat pasangan ini kita amankan saat berada di kamar Penginapan Tropica dan Penginapan Abang Kecamatan Tanjung Raya. Pasangan Ar dan Is menolak dibawa ke Mako Satpol PP Agam dengan alasan dia merupakan suami istri,” kata dia di Lubuk Basung, Kamis (1/1).
Setelah itu, ke empat pasangan itu di bawa ke Mako Satpol PP Agam untuk didata dan dibina. Dari pengakuan mereka, baru sampai di penginapan itu setelah merayakan tahun baru di Bukittinggi.
Dia mengatakan, pihaknya akan memanggil para keluarga untuk memastikan ke empat pasangan itu. Dia menambahkan ke empat pasangan ini diamankan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Kesbang Pol, Polres Agam dan lainnya.
Tim ini, tambah dia, dibagi tiga tim kecil yang akan melakukan patroli di penginapan, objek wisata, tempat keramaian dan lainnya yang ada di Agam. “Tim ini sengaja dibentuk untuk melakukan patroli di sejumlah penginapan, objek wisata dan lainnya. Kegiatan ini merupakan agenda tahunan Pemkab Agam,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















