Jakarta, Aktual.com – Salah satu anggota tim sinkronisasi Anies-Sandi, Marco Kusumawijaya mengajukan wacana untuk melakukan revisi Keputusan Presiden (Keppres) No 52 Tahun 1995, tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta untuk menghentikan mega proyek reklamasi di kawasan Teluk Jakarta.
Menurutnya, Keppres tersebut sudah tidak relevan untuk dijadikan landasan hukum pelaksanaan reklamasi yang diperkirakan akan menghabiskan dana ratusan triliun rupiah tersebut.
“Ini yang menjadi kajian kita, kemungkinan besar Keppres memang harus direvisi karena dibikin sebelum banyak aturan baru lahir. UU itu misalnya UU soal KLHS, belum lagi UU Tata ruang. Kita masih mengkaji, tapi kalau banyak pertentangan ya Keppres itu sendiri yang perlu direvisi,” jelas Marco di Jakarta, rabu (17/5).
Keppres 52/1995 seringkali menjadi dalih beberapa pihak, termasuk pemerintah pusat untuk menjalankan reklamasi di kawasan laut ibu kota. Padahal menurut Marco, Keppres tersebut tidak mewajibkan pelaksanaan reklamasi, tapi hanya membolehkan.
Selain itu, keberadaan Keppres 52/1995 pun disebut Marco telah bertentangan dengan aturan lain. Ia pun menegaskan bahwa Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta terpilih mempunyai wewenang untuk membatalkan reklamasi Teluk Jakarta.
“Keppres yang dulu itu kan dibuat sebelum ada aturan-aturan yang baru, yang paling penting kan UU otonomi daerah. Tapi sebelum ada otonomi daerah, Keppres itu pun menyebut wewenang tetap ada di gubernur,” urainya.
“Kalau sekarang kan sudah beda, ada otonomi daerah. Kalau daerah menganggap ini merugikan daerahnya, kan boleh bertentangan dengan memberikan catatan yang masuk akal tentu saja,” pungkas pendiri Rujak Center For Studies ini.
Laporan Teuku Wildan
Artikel ini ditulis oleh:

















