ilustrasi reklamasi teluk jakarta

Jakarta, Aktual.com – Tim Sinkronisasi Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan-Sandiaga Uno mengaku akan segera membahas bersama putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan kasasi izin reklamasi Pulau G.

“Kita masih akan membahas selanjutnya,” kata anggota Tim Sinkronisasi Anies-Sandi, Edriana Noerdin kepada aktual.com di Jakarta, Sabtu (12/8).

Meski belum bisa memberikan respon secara rinci atas putusan MA, Edriana lagi-lagi menegaskan bahwa Anies-Sandi tak akan ragu untuk menolak proyek reklamasi.

“Tapi sikap kita sudah jelas, tidak tergoyahkan untuk stop reklamasi ya,” klaim dia.

Seperti diketahui, MA menolak kasasi yang diajukan oleh LSM Kiara dan Walhi terkait izin reklamasi Pulau G yang tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.

Kasasi ini diajukan lantaran keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang membatalkan izin tersebut justru dipatahkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada tingkat banding.

Keputusan PTUN Jakarta membatalkan izin reklamasi Pulau G menurut beberapa pihak sudah tepat lantaran dalam penerbitannya izin itu ada beberapa syarat yang belim terpenuhi, salah satunya AMDAL.

Belum lagi soal peraturan yang memayungi proyek reklamasi, yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, yang hingga kini belum juga disepakati antara DPRD dan Pemerintah Provinsi DKI.

 

Laporan Mochammad Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh: