Jakarta, Aktual.com – Tim survei minyak dan gas (Migas) dari Kementerian ESDM mengamankan sebanyak 19 rumpon tanpa izin yang terpasang di wilayah perairan selatan Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Penertiban rumpon itu dilakukan pada Jumat (9/3) dalam sebuah operasi penyisiran di sepanjang wilayah perairan selatan Pulau Timor sampai ke Laut Timor,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nusa Tenggara Timur Ganef Wurgiyanto, Sabtu (10/3).
Tim tersebut melibatkan pula petugas dari DKP NTT, PSDKP, Lantamal VII Kupang, Polisi Perairan, perwakilan nelayan, serta pihak PT Abitec dalam melaksanaan operasi tersebut.
Sebanyak 19 rumpon tersebut, masing-masing tujuh di antaranya jenis proton dan 12 lainnya jenis gabus itu diamankan di sekitar PPI Tenau Kupang setelah diangkut tim survey Migas dengan kapal Anugerah Lautan 7.
Ganef Wurgiyanto menjelaskan, tim survei diturunkan dari Kementerian ESDM bekerja sama dengan pihak terkait di daerah melakukan survey potensi Migas yang ada di Laut Timor.
“Sebelum survei dilakukan, tim sudah sosialisasi di basis-basis nelayan seperti di Tenau Kupang, dan Kabupaten Malaka agar jangan sampai mengganggu aktivitas kelautan dan perikanan,” katanya.
Ia menjelaskan, tim survei melakukan operasi untuk satu area di Laut Timor menggunakan peralatan khusus dan akan memotong rumpon-rumpon yang terpasang di area survei seperti yang sudah disampaikan dalam sosialisasi sebelumnya.
Adapun belasan rumpon liar yang diamankan itu terpasang di sekitar koordinat 10 13’525″ LS – 125 10’406 BT” sebelah selatan Pulau Timor.
“Nantinya tim akan melakukan ganti rugi untuk rumpon-rumpon yang memiliki izin terpasang di area yang terkena “sweeping” ini,” katanya.
Seorang nelayan kapal cakalang yang bermangkal di TPI Tenau Kupang, Abdul Wahab Sidin mengatakan bahwa hasil penetiban itu membuktikan bahwa apa yang dikhwatirkan nelayan selama benar adanya bahwa banyak rumpon liar yang terpasang di Laut Timor.
“Jumlahnya juga ada 19 buah yang diamankan. Ini menunjukkan bahwa apa yang kami suarakan selama ini memang benar-benar ada bukan sebuah rekayasa belaka,” katanya menegaskan.
Namun, Wahab yang juga Ketua Bidang Humas HNSI Kota Kupang itu menyayangkan bahwa rumpon tersebut baru ditertibkan ketika tim survei Migas dari Kementerian ESDM melakukan operasi di perairan setempat.
Menurutnya, rumpon-rumpon yang terpasang sudah seharusnya ditertibkan jauh sebelumnya, karena tidak memiliki izin dan selama ini sudah merugikan nelayan setempat karena menghalau migrasi ikan secara alamiah.
“Jadi yang namanya rumpon itu ilegal, tidak ada yang legal sehingga tidak perlu ada ganti rugi seperti yang dikatakan Kadis Kelautan dan Perikanan NTT,” kata Wahab menegaskan.
Ia mengatakan bahwa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sat berkunjung di Kupang beberapa waktu lalu juga telah menegaskan bahwa tidak ada rumpon yang berizin di republik ini.
“Yang namanya rumpon yach tak berizin alias ilegal. Instansi pemerintah mana yang mengeluarkan izin untuk rumpon itu, tidak ada kan. Karena itu tidak perlu ada ganti rugi segala,” katanya menegaskan.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Eka