Gedung baru Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) itu dilengkapi dengan 30 ruang sidang dengan fasilitas standar meski tidak semua dipakai untuk persidangan kasus tindak pidana korupsi. "Rencana pindahan di kantor baru mulai 16 November 2015.

Jakarta, Aktual.com – Tim teknis proyek e-KTP dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Tri Sampurno, mengakui menerima Rp 2 juta dari Dedi Prijono, kakak Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pemberiannya terjadi di dalam mobil Dedi, saat keduanya pulang bersama usai hadir dalam kegiatan mengani demonstrasi pengembangan sistem e-KTP di kantor Perum PNRI, Jakarta, sekitar 2010.

“Tapi karena dipaksa, katanya uang taksi, akhirnya saya terima dan kemudian saya turun di Cibubur. Waktu itu saya buka di dalam taksi jumlahnya Rp 2 juta,” kata Tri di hadapan majelis hakim, saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (13/4).

Katanya, ia tidak menyangka bisa bertemu lagi dengan Dedi. Terlebih, dalam acara yang juga terkait proyek e-KTP.

“Saya ikut menumpang di mana ada satu orang baru belum pernah saya lihat.Terus dalam perjalanan saya yakini tidak ada pembicaraan khusus,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby