Sebelumnya, Tri pun tak menampik pernah berjumpa dengan Dedi saat pertemuan di sebuah ruko yang beralamat di Graha Mas Fatmawati Blok B Nomor 33-35, Jakarta Selatan, pada Mei-Juni 2010. Menurutnya, ada lima kali pertemuan di ruko milik Andi Narogong itu.
“Seingat saya, saya bertemu dengan tim dari Perum PNRI sudah sembilan kali di ruko di Fatmawati (ruko Andi Narogong). Itu 2010. Pertemuannya untuk berdiskusi terkait e-KTP, terjadi lima kali,” jelasnya.
Pertemuan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan antara Andi Narogong, Irman, Sugiharto, Johanes Richard Tanjaya dan Husni Fahmi sekitar Mei-Juni 2010. Kala itu, Irman memperkenalkan Andi Narogong ke Johanes dan Husni.
Irman kemudian memerintahkan Johanes untuk membantu Andi Narogong dengan mempersiapkan desain proyek e-KTP. Irman juga memerintahkan Husni untuk memaparkan SIAK dalam proyek uji petik e-KTP kepada Johanes dan Andi Narogong.
Tri juga disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang mengarahkan spesifikasi teknis proyek e-KTP dengan mengarah ke salah satu produk tertentu, dengan secara langsung menyebut merk, diantaranya untuk pengadaan AFIS menggunakan produk Merk L-1 Identitu Solutions, untuk pengadaan printer menggunakan merk Fargo HDP 5000 dan untuk pengadaan hardware menggunakan produk merk Hawlett Packard (HP).
M Zhacky Kusumo
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby