Jakarta, Aktual.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri telah menyematkan status tersangka kepada calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyematan yang dilakukan KPK itu berdasarkan laporan yang diterima oleh Bareskrim.

Tak terima dengan penyematan status tersangka kepada salah satu capim KPK, anggota pansel KPK Yenti Garnasih meminta Bareskrim memanggil saja tersangka itu, sehingga pertanyaan publik bisa terjawab.

“Saya sih menyarankan segera kan sudah ada SPDP, tersangka, apalagi sekarang menimbulkan polemik. 11 orang ini (capim KPK yang tidak lolos) kan bertanya-tanya. Sebaiknya lakukan proses hukum. Panggil, periksa, nah dengan diperiksa jadi tahu kan,” kata Yenti di Gedung DPR, Selasa (1/9).

Meski Yenti mengetahui nama capim KPK yang ditetapkan sebagai tersangka, namun dia tetap meminta awak media menanyakan langsung Bareskrim. Ketika ditanya apakah tersangka itu berkaitan dengan penggeledahan di Pertamina Foundation, Yenti meminta publik menyimpulkannya sendiri.

“Sekarang yang sedang diperiksa apa, yang digeledah kasus apa, begitu digeledah kasus apa, di mana, siapa tersangkanya? Ada kah di angka 19 itu (jumlah capim KPK yang diwawancara). Itulah jawabannya. Simpulkan sendiri,” ujar pakar hukum pidana pencucian uang tersebut.

Menurut website Pertamafoundation.org, direktur eksekutif lembaga pengelola CSR Pertamina tersebut adalah Nina Nurlina Pramono. Nina Nurlina diketahui mengikuti seleksi capim KPK, namun tidak lolos ke delapan besar.

Saat dikonfirmasi apakah capim yang merupakan tersangka adalah Nina, Yenti tetap ogah memastikan. “Kita tidak bisa simpulkan dong. Sekarang begini, yang jadi tersangka di Pertamina Foundation siapa? Di Pelindo siapa tersangkanya? Gitu. Ada tidak tersangka itu di 19 orang itu?” ujar Yenti.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu