Jakarta, Aktual.com – Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) menegaskan bahwa hasil hitung cepat (quick count) dari berbagai lembaga survei bukan merupakan data yang dapat dijadikan pegangan hukum untuk menentukan hasil Pilpres.
Ketua Dewan Pakar Timnas AMIN, Hamdan Zoelva, menekankan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan semua pihak tidak menggunakan hasil hitung cepat sebagai dasar atau acuan dalam proses penghitungan riil (real count).
“Jangan sampai bahwa quick count nanti menjadi patokan dalam mengisi, dalam rangka rekapitulasi manual,” tegas Hamdan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Dia mengingatkan bahwa data yang paling valid secara hukum untuk menentukan perolehan suara tiap pasangan calon (paslon) adalah hasil penghitungan riil yang sedang dilakukan oleh KPU. Oleh karena itu, penilaian terhadap pemenang Pilpres 2024 seharusnya menunggu hasil rekapitulasi resmi KPU.
“Kita harus hormati proses rekapitulasi yang dilakukan KPU secara berjenjang,” ujar Hamdan.
Timnas AMIN menekankan pentingnya para saksi dan sukarelawan di seluruh Indonesia untuk terus mengawal proses rekapitulasi suara Pilpres 2024 demi memastikan integritas dan keabsahan data yang digunakan dalam penetapan pemenang.
Artikel ini ditulis oleh:
Jalil