Jakarta, Aktual.com – Anggota tim hukum Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Heru Widodo, menegaskan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu itu tidak menentang kebijakan bantuan sosial (bansos) pemerintah.
“Mas Anies dan Gus Imin bukan tidak suka dengan bansos, tapi menentang kebijakan tentang bansos yang sudah berjalan dari tahun ke tahun,” kata Heru ketika jeda sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Jumat (5/4).
Heru menekankan, hal yang dipersalahkan oleh Anies dan Muhaimin adalah bansos yang diduga disalahgunakan untuk kepentingan elektoral.
“Tadi terungkap pertanyaan kenapa Januari-Februari anggarannya melonjak dan hanya beberapa daerah tertentu? Pertanyaan yang dilontarkan Majelis Hakim itu merupakan refleksi dari apa yang kami dalilkan dalam permohonan,” ujarnya.
Diketahui, dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres pada Kamis, Majelis Hakim MK meminta keterangan dari empat menteri Kabinet Indonesia Maju terkait bansos. Keempat menteri tersebut adalah Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Permintaan keterangan tersebut dilakukan untuk mendapatkan informasi tambahan mengenai bansos karena terdapat dalil dugaan politisasi bansos oleh salah satu paslon dalam permohonan yang diajukan oleh Timnas AMIN.
Setelah mendengar pemaparan keempat menteri, Heru mengatakan Timnas AMIN optimis bahwa permohonan yang mereka ajukan akan dikabulkan.
Ia dan timnya berharap keterangan yang disampaikan dapat mengungkap kebenaran, terlebih akan digelar Pilkada secara serentak nasional pada November mendatang, sehingga perlu ada pengingat bagi para calon kepala daerah.
“27 November akan ada hajat nasional, yaitu Pilkada. Kalau ini tidak ada jeweran tentang penyalahgunaan bansos, ada potensi ditiru oleh penguasa di tingkat daerah untuk menggunakan bansos sebagai kepentingan elektoral,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan